Jakarta, Proaksinews – Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah menyatakan akan melawan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan pemerasan Tan Kian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sorotan langsung mengarah ke Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Kuasa hukum Febrie mempertanyakan mengapa Ferry tidak menjadi tersangka, padahal dalam dakwaan JPU disebut perbuatan pemerasan dilakukan bersama-sama.
“Apakah mungkin orang melakukan perbuatan bersama-sama, tapi tidak dijadikan tersangka?” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut kubu Febrie, pihak yang disebut mengancam Tan Kian dengan status tersangka dalam perkara Jiwasraya sekaligus meminta uang Rp55 miliar adalah Ferry, bukan Febrie.
Selain dugaan pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU lebih dari Rp346 miliar dan 440.990 dolar AS.
Kubu Febrie juga mempersoalkan dasar dakwaan TPPU dan menilai tindak pidana asal (predicate crime) harus dijelaskan secara terang.
Perlawanan atau eksepsi Febrie dan dua terdakwa lainnya dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Perkara ini masih berada pada tahap awal persidangan. Seluruh dakwaan JPU wajib dibuktikan melalui proses persidangan dan para terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (Red).






Komentar