Jakarta, Proaksinews – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan proses tersebut, perkara dinyatakan siap memasuki tahap persidangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan proses tahap dua dilaksanakan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan.
“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” kata Jeffry dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Dalam perkara tersebut, HS diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,5 miliar serta satu unit rumah terkait penanganan persoalan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Jaksa menyiapkan sejumlah pasal tindak pidana korupsi yang akan didakwakan kepada tersangka. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 38 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Kasus ini bermula ketika pemilik PT Toshida Indonesia (TSHI), berinisial LSO, mengajukan keberatan atas kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang nilainya mencapai sekitar Rp130 miliar.
Menurut penyidik, LSO kemudian berupaya mencari jalan keluar melalui pihak yang memiliki kedekatan dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Ombudsman, LSO menyampaikan keberatannya terhadap perhitungan kewajiban PNBP tersebut. Penyidik menduga HS bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari laporan masyarakat.
Sebagai kompensasi atas bantuan tersebut, HS diduga dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Kejaksaan Agung juga menduga HS mengatur proses pemeriksaan hingga menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kewajiban pembayaran PNBP oleh PT TSHI dinilai keliru dan perlu dikoreksi.
Penyidik menilai hasil pemeriksaan tersebut berpotensi memberikan keuntungan bagi perusahaan karena dapat memengaruhi besaran kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Selain itu, HS diduga memberikan akses terhadap dokumen hasil pemeriksaan yang bersifat rahasia kepada pihak perusahaan. Penyidik juga menemukan indikasi adanya penerimaan sejumlah uang dari beberapa perusahaan dan satu unit rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus yang menjerat mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik itu menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui proses persidangan yang akan segera berlangsung, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red).






Komentar