Jakarta, Proaksinews – Kejaksaan Agung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Nasional (MBG).
Permintaan tersebut disampaikan Tim Jaksa selaku termohon dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (28/7/2026). Dalam jawabannya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Menurut Tim Jaksa, besarnya kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan perkara yang saat ini masih terus dikembangkan.
Dalam persidangan, Kejaksaan Agung membantah dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai. Penyidik, kata Tim Jaksa, telah lebih dahulu melakukan penyelidikan, memeriksa Lodewyk sebagai saksi, serta mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menerbitkan surat penetapan tersangka.
Proses penyidikan diawali dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan pada 25 Mei 2026, kemudian dilanjutkan dengan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik. Setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan hukum, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 pada 3 Juni 2026.
“Dalil pemohon yang menyebut penyidik menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi merupakan dalil yang tidak sesuai dengan fakta penyidikan,” tegas Tim Jaksa dalam persidangan.
Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik juga mengantongi barang bukti berupa dokumen administrasi serta bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Lodewyk merupakan salah satu dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Ketua Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung kembali menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta Lalu Muhammad Iwan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Nasional secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. (Red).






Komentar