Kota Bekasi, Proaksinews – Kuasa hukum PT HJI dan PT AKS, Cupa Siregar, S.H., menyatakan akan melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut diambil setelah dua kali somasi yang dilayangkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Bekasi, menurut pihak kuasa hukum, belum memperoleh tanggapan yang dinilai memadai.
“Setelah dua kali kami melayangkan somasi, namun belum mendapatkan jawaban yang menurut kami dapat memberikan kepastian secara hukum, kami memutuskan untuk menempuh jalur pidana agar persoalan ini dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Cupa, Kamis (18/06/2026).
Cupa menduga terdapat kejanggalan dalam proses evaluasi tender, khususnya terkait dokumen milik kliennya yang disebut tidak diperhitungkan atau dianulir dalam proses seleksi.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi merugikan peserta tertentu dan menguntungkan peserta lain.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses evaluasi dokumen. Dugaan tersebut tentu akan kami buktikan melalui proses hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari laporan resmi.
Selain itu, Cupa menduga terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat berwenang.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Biarlah nanti aparat penegak hukum yang mendalami apakah terdapat unsur pelanggaran pidana atau tidak, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaporan tersebut juga diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menelusuri apabila terdapat dugaan praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan tata kelola pengadaan yang baik.
Hingga berita ini disusun, pihak ULP Pemerintah Kota Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red).






Komentar