ProaksiNews, Cikarang – LSM Tipikor menduga anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) non pisik tahun 2021 yang digelontorkan Kementerian Keuangan kepihak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bekasi terindikasi diselewengkan.
Pasalnya, anggaran DAK non pisik sebesar Rp5.742.062.000 untuk dana operasional keluarga berencana tersebut hingga kini tidak diketahui dialokasikan untuk apa saja oleh pihak Dinas PPKB Kabupaten Bekasi. Padahal saat ini sudah tahun 2022, seharusnya anggaran itu diserap dan dipertanggungjawabkan.
Hal itu diungkapkan Ketua LSM Tipikor, Reston kepada ProaksiNews, Selasa (12/4/2022).
“Kita menduga anggaran DAK tahun 2021 di DPPKB diselewengkan, dan terindikasi sarat permainan,” ujar Reston.
Apalagi, ungkap Reston, bukan hanya dana DAK yang dikelola DPPKB Kabupaten Bekasi. Sebab, dinas tersebut juga mendapat kucuran dana dari APBD Kabupaten Bekasi yang mencapai Rp20 milyaran.
Dana APBD tersebut, kata Reston menambahkan, dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk dikelola DPPKB setiap tahun. Sehingga ada kucuran dari DAK dan APBD, dan hal tersebut diduga operlev. Dasar itu, membuat pihaknya menduga sarat dengan indikasi penyelewengan.
“Dengan adanya 2 alokasi anggaran yang digelontorkan kepihak DPPKB tersebut, pihaknya menduga ada indikasi penyelewengan. Dan mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Reston.
Dikatakan Reston, seharusnya dengan adanya 2 alokasi anggaran tersebut pihak DPPKB Kabupaten Bekasi transparan. Hal itu sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, dan sesuai dengan UU tindak pidana korupsi no 20 tahun 2001.
Apalagi, kata Reston menambahkan, apabila merujuk terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008, seharusnya penggunan anggaran dalam menyerap dana negara harus terbuka dan memberikan seluas-luasnya kepada publik. Bukan malah ditutupi.
“Pihaknya bingung dengan tertutupnya pihak DPPKB dalam mengelola anggaran DAK. Ada apa dengan dinas tersebut, apa ini sengaja dilakukan untuk menutupi dugaan perimainan penyerapan anggaran,” imbuh Reston.
Diungkapkan Reston, saat ini lembaganya sedang melakukan pengumpulan data terhadap 2 angaran yang dikelola DPPKB Kabupaten Bekasi. Dan dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat laporan ke aparat penegak hukum, setelah data valid sudah kita peroleh.
“Saat ini lembaganya sedang ful data dan pengumpulan bahan keterangan. Apabila data ini divalidasi, maka laporan resmi akan kita layangkan segera,” tegas Reston.
Kepala DPPKB Kabupaten Bekasi, Farid Setiawan hingga kini belum memberikan keterangan, meskipun sudah dilakukan konfirmasi melalui saluran teleponnya.
Sementara surat konfirmasi yang dilayangkan ProaksiNews, Sekretaris DPPKB Kabupaten Bekasi, H. Jainih mengungkapkan, bahwa anggaran DAK diterima DPPKB awal tahun 2021, dan anggarannya dialokasikan sesuai dengan ketentuan. Penyerapannya juga disesuaikan dengan anggaran kas dan situasi kondisi yang ada.
H. Jainih dalam surat jawabannya juga mengatakan, bahwa pengguna anggaran DAK non pisik adalah Kepala DPPKB Kabupaten Bekasi dan laporan pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan berlaku. R-03






Komentar