Jakarta, Proaksinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku. Upaya pemberantasan korupsi diarahkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Febrie, selama periode 2020 hingga 2026, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara lebih dari Rp35 triliun. Capaian itu merupakan bagian dari total nilai pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebesar Rp131,527 triliun.
“Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi negara. Karena itu, selain menindak pelaku, kami juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” ujar Febrie.
Ia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir Kejaksaan Agung menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar yang berdampak luas terhadap keuangan negara. Di antaranya perkara tata niaga timah, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, pengelolaan dana investasi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, proyek BTS 4G Kominfo, Duta Palma Group, serta berbagai perkara strategis lainnya.
Menurutnya, penanganan perkara-perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawal penyelamatan keuangan negara sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Febrie menambahkan, arah kebijakan pemberantasan korupsi kini telah berkembang dari pendekatan follow the money menjadi follow the impact. Artinya, penyidik tidak hanya menghitung besarnya kerugian negara, tetapi juga memperhatikan dampak korupsi terhadap perekonomian nasional, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, hingga kesejahteraan masyarakat.
“Kasus-kasus yang kami prioritaskan adalah perkara yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi, dan kepentingan negara,” katanya.
Selain memimpin Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia mengungkapkan, melalui sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, Satgas PKH berhasil memulihkan uang dan aset negara senilai Rp379,27 triliun.
Di samping itu, negara juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare, yang dinilai memiliki nilai ekonomi, ekologis, dan strategis bagi pembangunan nasional.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memprioritaskan penanganan perkara korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kepentingan publik, sejalan dengan upaya memperkuat efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pemulihan aset negara. (D).






Komentar