JAM Pidum Ingatkan Jaksa, Perkara Bisa Kehilangan Dasar Penuntutan

Nasional3 Dilihat

JAKARTA, Proaksinews – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan jajaran jaksa agar tidak mengabaikan masa kedaluwarsa dalam penanganan perkara pidana. Kelalaian menghitung tenggang waktu dapat berakibat hilangnya dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan.

Peringatan itu disampaikan Leonard saat membuka diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) tentang penguatan pengendalian penuntutan berdasarkan KUHP dan KUHAP nasional di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurut Leo, kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana tidak cukup menjadi dasar penuntutan. Aparat juga wajib memastikan kewenangan menuntut masih berlaku sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan, dimulainya penyidikan tidak otomatis memutus tenggang kedaluwarsa. Karena itu, koordinasi penyidik dan jaksa, ketepatan dokumen, serta keabsahan setiap tindakan hukum harus diperiksa secara cermat.

Leo meminta tim perumus FGD menghasilkan rekomendasi konkret untuk penyempurnaan regulasi, aturan pelaksanaan KUHAP, dan pedoman internal Kejaksaan.

“Pengabaian atau keterlambatan mengidentifikasi masa kedaluwarsa dapat berakibat pada hilangnya dasar hukum kelanjutan penanganan perkara tersebut,” tegasnya.

Ia juga meminta jaksa tetap profesional dan tidak menunda penanganan perkara yang sedang berjalan. Pengendalian penuntutan, katanya, harus memastikan kewenangan negara digunakan secara sah sekaligus menjaga hak korban dan kepastian hukum bagi tersangka maupun terdakwa. (*/Red).

Komentar