Kejagung Tangkap Direktur PT TPL, Negara Diduga Rugi Rp2 Triliun

Nasional8 Dilihat

Jakarta, Proaksinews – Kejaksaan Agung menangkap dan menahan Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008–2025. Tersangka ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026) malam, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan AL ditahan selama 20 hari, terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik menduga AL terlibat dalam praktik under invoicing, manipulasi kode klasifikasi produk pulp, serta pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Kejagung juga menduga adanya pemberian uang kepada pemeriksa pajak untuk menghindari pengawasan. Dalam perkara yang sama, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR turut menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap.

Penyidik menyebut telah menyelamatkan Rp500 juta yang disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (Red).

Komentar