Jakarta, Proaksinews – Penyidikan dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di areal PT Inhutani V Lampung oleh PT PSMI untuk perkebunan tebu terus didalami Kejaksaan Agung.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa seorang saksi yang memiliki latar belakang tugas di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Saksi berinisial APBN tersebut diketahui pernah bertugas di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Lampung pada periode 2013-2016.
Pemeriksaan terhadap APBN menjadi bagian dari upaya penyidik menggali informasi mengenai pengelolaan dan status kawasan hutan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BPKH merupakan unit pelaksana teknis pemerintah yang memiliki tugas antara lain berkaitan dengan pemantapan kawasan hutan. Karena itu, keterangan pihak yang pernah bertugas di institusi tersebut dapat menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengurai persoalan kawasan yang tengah ditangani.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap APBN maupun informasi apa saja yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Langkah penyidik memeriksa APBN dilakukan setelah tim sebelumnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Pada Kamis (17/9/2026), penyidik memeriksa lima orang saksi sekaligus mengamankan dan menyita 11 unit kendaraan yang disebut berasal dari PT PSMI.
Lima saksi yang diperiksa terdiri dari SIH, Dewan Komisaris PT Inhutani V periode 2012-2017; KW dari Kemenhut; MB selaku Direksi PT PSMI; AP dari PT PSMI; serta NCK yang merupakan bagian Finance PT PSMI.
Sementara 11 kendaraan yang disita terdiri dari sejumlah kendaraan penumpang dan kendaraan operasional.
Barang bukti tersebut antara lain Honda CR-V RM3, Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, Toyota Innova Zenix, Honda CR-V RS58, Toyota Kijang Innova 2.0 V, Honda CR-V RM3 lainnya, Toyota Alphard 2.5, Toyota Kijang Innova G, Mitsubishi Canter FE 71 N 4×2 M/T, Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX 4×4 M/T, serta Mitsubishi Xpander berwarna merah.
Kejagung menyatakan seluruh kendaraan yang telah diamankan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap saksi dari lingkungan Kemenhut menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara lebih utuh, khususnya terkait aspek kawasan hutan, status penguasaan lahan, serta proses pemanfaatannya.
Dalam perkara yang berkaitan dengan kawasan hutan, penyidik perlu mengurai rangkaian peristiwa secara menyeluruh, mulai dari status dan batas kawasan, proses pemanfaatan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan lahan tersebut.
Namun, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menyampaikan kesimpulan mengenai konstruksi perkara secara keseluruhan maupun peran masing-masing pihak yang telah diperiksa.
Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Artinya, pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti yang dilakukan hingga saat ini masih berada dalam tahap penyidikan untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah. (Red).






Komentar