Kejaksaan Perkuat Kepemimpinan Aspidsus dan Kajari

Nasional11 Dilihat

Jakarta, Proaksinews – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengingatkan seluruh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar tidak lagi hanya berorientasi pada kemampuan teknis menangani perkara. Menurutnya, seorang pemimpin di lingkungan Kejaksaan harus mampu menjadi komunikator yang menjelaskan kerja institusi kepada masyarakat secara benar, terbuka, dan bertanggung jawab.

Pesan tersebut disampaikan Febrie saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dan Kemampuan Berbicara di Depan Umum bagi Aspidsus dan Kajari se-Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/6/2026).

Menurut Febrie, tuntutan terhadap aparat penegak hukum terus meningkat. Masyarakat kini tidak hanya menilai keberhasilan dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari cara institusi membangun transparansi, komunikasi, dan kepercayaan publik.

“Pemimpin Kejaksaan tidak cukup hanya memahami berkas perkara. Mereka harus mampu membaca dinamika, mengambil keputusan yang tepat dalam situasi kompleks, sekaligus menjelaskan kerja institusi kepada publik secara akurat, proporsional, dan bermartabat,” tegasnya.

Ia menilai, tantangan penegakan hukum saat ini tidak hanya berada di ruang penyidikan maupun persidangan, tetapi juga di ruang publik yang dipenuhi arus informasi cepat melalui media massa dan media sosial.

Karena itu, setiap pimpinan di bidang tindak pidana khusus dituntut memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar informasi mengenai proses penegakan hukum tidak mudah dipelintir ataupun menimbulkan spekulasi liar.

Febrie menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari strategi besar Kejaksaan untuk memperkuat kualitas kepemimpinan di daerah sekaligus menyamakan pola komunikasi publik di seluruh Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan institusi tidak lagi diukur semata-mata dari hasil penindakan, tetapi juga dari kemampuan menjelaskan kepada masyarakat bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan aturan.

“Kepercayaan publik dibangun melalui kepemimpinan yang kuat dan komunikasi yang jujur. Masyarakat berhak mengetahui bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan mereka,” ujarnya.

Febrie menekankan bahwa setiap perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat harus sejak awal disiapkan strategi komunikasinya.

Pesan utama, data pendukung, hingga batas informasi yang dapat disampaikan kepada publik harus dipersiapkan secara matang agar institusi tidak terjebak dalam pola komunikasi yang reaktif ketika isu berkembang.

Ia juga mengingatkan agar setiap pejabat Kejaksaan tidak menyampaikan informasi melebihi fakta hukum yang tersedia maupun kewenangan yang dimiliki.

“Komunikasi publik harus menjaga integritas. Jangan berbicara melampaui fakta, namun jangan pula membiarkan ruang informasi dipenuhi spekulasi,” katanya.

Selain akurat, bahasa yang digunakan kepada masyarakat juga harus sederhana sehingga mudah dipahami tanpa mengurangi substansi hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Febrie menegaskan bahwa kemampuan berkomunikasi kini menjadi bagian penting dalam penilaian kepemimpinan.

Seorang Aspidsus maupun Kajari dinilai bukan hanya dari jumlah perkara yang berhasil ditangani, tetapi juga dari efektivitas membangun kerja tim, kualitas pelayanan informasi publik, hingga kemampuannya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Ia juga mengingatkan masih ada sejumlah tantangan yang harus dijawab bersama, mulai dari peningkatan produktivitas penanganan perkara di daerah, penguatan komunikasi di tengah derasnya arus media sosial, hingga pemerataan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Melalui pelatihan tersebut, para peserta diharapkan membawa perspektif baru dalam memimpin satuan kerja masing-masing sehingga mampu menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Standar kinerja harus terus ditingkatkan agar penegakan hukum benar-benar memberi manfaat nyata sekaligus menjaga kehormatan dan marwah institusi Kejaksaan di mana pun bertugas,” tutup Febrie. (*/Red).

Komentar