Bekasi, Proaksinews – Pemerintah Kabupaten Bekasi mematangkan persiapan penertiban bangunan liar (bangli) di atas tanah negara di sekitar Tol Jakarta–Cikampek (Japek) KM 27–28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Keberadaan bangunan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu keamanan infrastruktur strategis apabila terjadi kebakaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Tahapan Penertiban Bangunan Liar di Ruang Rapat KH Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, pada Senin (19/10/2026).
“Bangunan liar ini akan kita tertibkan karena jika terjadi kebakaran, dikhawatirkan dapat mengganggu jaringan listrik terutama adanya tower sinyal dan sinyal KCIC,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkab Bekasi telah menyiapkan tahapan penertiban melalui pemenuhan aspek regulasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat terdampak. Langkah tersebut dilakukan agar proses penertiban berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
“Kita sudah mempersiapkan perencanaan secara matang, baik regulasi yang ditempuh maupun pendekatan persuasif atau humanis,” tegasnya.
Menurut Asep, penertiban yang sebelumnya sempat tertunda kini kembali dipersiapkan melalui koordinasi lintas instansi. Pemkab Bekasi bersinergi dengan pemerintah kecamatan, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, serta perangkat daerah terkait untuk memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan.
Sebelum penertiban dilakukan, pendekatan kepada masyarakat tetap diutamakan melalui penyampaian surat peringatan dan imbauan. Pemkab Bekasi juga memperhatikan aspek hukum, keselamatan, serta hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban tersebut ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026.
Sementara itu, Asep menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan setelah penertiban menjadi kewenangan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Ia berharap, kawasan yang telah ditertibkan dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan dan kebutuhan KCIC, termasuk kemungkinan penataan menjadi ruang terbuka hijau atau taman.
“Setelah penertiban, pemanfaatan kawasan itu menjadi kewenangan PT KCIC. Apakah akan dijadikan taman atau bentuk penataan lainnya, itu menjadi kewenangan KCIC,” pungkasnya. (Tuti.S).






Komentar