Bekasi, Proaksinews — Polemik rencana pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) komersial di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar, Bosih Awaludin, turun langsung menemui warga untuk menyerap aspirasi terkait penolakan yang terus menguat.
Dalam pertemuan tersebut, Bosih menyoroti adanya dugaan perbedaan informasi dalam proses perizinan awal. Ia menyebut, berdasarkan aspirasi warga, terdapat indikasi bahwa izin yang disampaikan di awal berkaitan dengan pembangunan yayasan pendidikan, namun di lapangan berkembang menjadi proyek TPU komersial.
“Ini yang perlu diluruskan. Warga menyampaikan ada perbedaan informasi, sehingga perlu ada klarifikasi dari semua pihak,” ujarnya, Senin (27/04/2026).
Bosih menilai, pemerintah desa seharusnya memiliki peran sentral dalam memastikan transparansi informasi kepada masyarakat, terutama dalam proyek yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.
Ia juga berencana menemui pemerintah desa guna menelusuri proses awal ketika pihak pengembang mengajukan izin lingkungan, termasuk sejauh mana komunikasi yang terjadi antara pengembang dan aparat desa.
Sementara itu, dari hasil koordinasi dengan pihak Kecamatan Setu, disebutkan bahwa hingga saat ini dokumen yang disampaikan oleh pihak pengembang baru sebatas izin lingkungan. Adapun izin lain dari pemerintah daerah diduga belum sepenuhnya dilengkapi.
Menanggapi hal tersebut, Bosih mendorong agar seluruh aktivitas terkait proyek TPU komersial dihentikan sementara hingga kejelasan legalitas dapat dipastikan.
“Jika memang izin belum lengkap, maka sebaiknya aktivitas dihentikan sementara sampai semua persyaratan dipenuhi,” tegasnya.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Setu, Endang Damiri, membenarkan bahwa pihak pengembang sebelumnya baru menyampaikan dokumen izin lingkungan kepada kecamatan. Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran lanjutan terkait aspek legalitas lainnya.
“Kami akan koordinasi dengan dinas terkait, termasuk terkait SKPR dan kesesuaian dengan RTRW,” jelas Endang.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan izin, pihak kecamatan akan merekomendasikan langkah penertiban kepada instansi berwenang, termasuk Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Jika tidak sesuai aturan, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek transparansi, tata ruang wilayah, serta kepatuhan terhadap prosedur perizinan. Warga berharap, adanya keterlibatan DPRD dapat mendorong penyelesaian yang adil dan terbuka. (D).






Komentar