Tertibkan Aset Daerah, Pemko Medan Ambil Alih Eks Gedung Parkir Perisai Plaza

Pemerintahan1283 Dilihat

ProaksiNews, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali melakukan terobosan, kali ini dengan melakukan penertiban aset daerah yang menjadi milik Pemko Medan untuk diambil alih.

Aset yang diambil alih tersebut, yakni lahan eks gedung parkir Perisai Plaza di Jln Pegadaian, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan ditertibkan, Sabtu (2/4/2022).

Penertiban aset daerah milik Pemko Medan itu seluas 1.767 M2 berdasarkan surat Sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL) Nomor 3/Aur yang menyatakan lahan eks gedung parkir tersebut adalah HPL milik Pemko Medan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Muhammad Sofyan memimpin langsung penertiban aset daerah tersebut.

Dan tampak Satpol PP, Dinas PU, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, Dinas P2K dan BPKAD serta jajaran Kecamatan Medan Maimun diturunkan untuk mengamankan aset Pemko Medan.

Dalam penertiban yang dilaksanakan pukul 10.00 WIB itu, Pemko Medan menurunkan Alat berat milik Dinas PU. Terlihat juga mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta truck milik Satpol PP.

Pantauan di lapangan, sempat ada perlawanan kecil dari pihak yang menguasai gedung aset milik Pemko Medan itu, Namun, setelah diberi penjelasan terkait status gedung, tim Pemko Medan dengan tegas dapat mengambil gedung dari pihak yang menguasai gedung tersebut.

Melalui pengeras suara, tim Pemko Medan memberitahukan agar pihak yang selama ini menguasai lahan eks gedung parkir Perisai Plaza untuk mengosongkan gedung. Setelah dinyatakan kosong, tim melakukan penyegelan gedung dengan memasang garis line satpol PP.

Bahkan dengan menggunakan mobil tangga, tim melakukan pembongkaran reklame dan plank yang merupakan
merek usaha pihak yang menguasai gedung.

Pemko Medan saat menyegel lahan eks gedung parkir Perisai Plaza Medan milik Pemko Medan.

Asisten Pemerintahan Kota Medan Muhammad Sofyan, dalam penertiban itu mengungkapkan, bahwa lahan eks gedung parkir Perisai Plaza sesungguhnya milik dan aset Pemko Medan berdasarkan HPL Nomor 3/ Aur.

Untuk itu, kata Muhamad Sofyan, pihaknya melakukan pengosongan dari pihak-pihak yang selam ini menguasai dan mengusahai gedung tersebut.

“Upaya Administratif ini kita lakukan pada Minggu lalu, namun pihak yang selama ini menguasai dan melakukan usaha aset itu tidak dapat mengosongkan gedung. Sehingga kita lakukan penertiban dan pengambilalihan aset milik Pemko Medan,” ujar Sofyan yang didampingi Kepala BPKAD Zulkarnain
dan Kasat Pol PP Rakhmat Harahap.

Diungkapkan Sofyan, pada awal penertiban, sempat ada perlawanan. Namun dapat dikendalikan, setelah pihak yang menguasai gedung mendapat penjelasan terkait status lahan eks gedung parkir Perisai Plaza tersebut.

“Penertiban dan pengambilalihan aset daerah ini berjalan lancar, meskipun
sempat ada perlawanan. Namun dapat diatasi,” imbuh Sofyan.

Dikatakan Sofyan, setelah eks gedung parkir Perisai Plaza tersebut berhasil diambil alih, maka tim akan melaporkan kepada Wali Kota Medan. Selanjutnya gedung tersebut akan dimanfaatkan untuk kantor pelayanan publik.

“Kami sebagai tim akan melaporkan dan memberikan saran kepada Bapak Wali Kota untuk penggunaan gedung ini setelah berhasil diambil alih. Rencananya tahun ini juga gedung tersebut akan dimanfaatkan sebagai kantor pelayanan publik, sehingga keberadaan gedung yang merupakan aset Pemko Medan ini benar-benar membawa manfaat bagi warga Medan,” beber Sofyan.

Sementara Kepala BKPAD Kota Medan, Zulkarnain mengungkapkan, bahwa sesuai dengan sertifikat HPL No.3/ Aur lahan eks gedung parkir Perisai Plaza merupakan HPL milik Pemko Medan.

Kemudian dalam rangka pemanfaatan lahan tersebut lebih produktif, ungkap Zulkarnain menambahkan, maka Pemko Medan melakukan kerjasama pemanfaatan lahan dalam bentuk Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Binatama Rusdy Makmur melalui perjanjian kerjasama nomor 011/524 tanggal 8 Januari 1990.

“Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, disepakati hak konsesi yang diberikan Pemko Medan kepada PT Binatama Rusdy Makmur berakhir pada tanggal 9 Februari 2018. Setelah berakhir maka lahan HPL dan gedung tersebut kembali milik Pemko Medan,” ucapnya.

“Namun saat Pemko Medan akan mengelola gedung, ternyata gedung tersebut dikelola PT United Rope. Padahal Pemko Medan tidak pernah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT United Rope,” jelasnya.

Zulkarnain menambahkan, dalam tiga tahun terakhir, akibat HPL Pemko Medan atas tanah dan eks gedung parkir Perisai Plaza dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT United Rope tanpa melalui perjanjian apapun, Pemko Medan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis.

Bahkan, Pemko Medan dapat dianggap membiarkan aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan PAD, tetapi tidak mengelolanya secara produktifitas. Hut.

Komentar