Tanjung Selor, Proaksinews – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Rp759,42 miliar kepada PT Sebaung Sawit Plantation (SSP) periode 2017–2025.
Kedua tersangka berinisial TKSD, Direktur Utama PT SSP, dan BF, Group Head PT BRI Agroniaga yang kini bernama PT Bank Raya Indonesia. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 7 Oktober 2026 di Rutan Polresta Bulungan.
Kejati Kaltara menduga TKSD merekayasa pengajuan tiga fasilitas kredit, sementara BF diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses analisis kredit.
Dana kredit tersebut diduga disalurkan kembali melalui sejumlah perusahaan afiliasi dan bilyet giro hingga berujung macet.
Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi mengatakan, audit BPKP Kalimantan Utara masih berlangsung untuk menghitung kerugian keuangan negara. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red).






Komentar