Jakarta, Proaksinews – Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel CPL Budi Utomo, bersama empat tersangka lainnya segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Perkara ini diduga merugikan negara hingga Rp863,8 miliar.
Kejaksaan Agung telah menyerahkan kelima tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/10/2026). Selanjutnya, jaksa menyiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kelima tersangka tetap ditahan selama 20 hari ke depan.
Penyidikan mengungkap pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit skuter/bebek. Dari jumlah tersebut, 5.585 unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Seluruh kendaraan juga disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Akibat kondisi tersebut, kendaraan dilaporkan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya maupun dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Empat tersangka lainnya adalah AM, komisaris PT ASE dan PT YAT; GB, direktur PT ASE dan PT AKI; YY, direktur PT YAT; serta AA, direktur PT ASE.
Perkara ini menjadi sorotan karena pengadaan yang berkaitan dengan program prioritas pemerintah justru dipersoalkan akibat kelengkapan kendaraan dan dugaan kerugian negara bernilai ratusan miliar rupiah.
Kelima tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dakwaan jaksa. Status bersalah masing-masing terdakwa tetap harus dibuktikan melalui persidangan. (Red).






Komentar