Terobosan Baru, Kini Warga Kabupaten Bekasi Bisa Berobat Hanya Bawa KTP

Pemerintahan624 Dilihat

ProaksiNews, Cikarang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendeklarasikan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam mempermudah pelayanan di bidang kesehatan.

Kerennya lagi, pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi itu dapat diakses di seluruh rumah sakit, puskesmas hingga klinik yang tersebar di Kabupaten Bekasi.

Demikian diungkapkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, saat mendeklarasikan layanan JKN berbasis NIK di RSUD Kabupaten Bekasi, Selasa (04/04/2023).

Pada deklarasi itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, secara resmi mengumumkan hanya dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP-el), peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan secara gratis.

“Pertama kalinya di Jawa Barat, mulai hari ini masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bahkan jika lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja,” kata Dani Ramdan.

Menurut Dani Ramdan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas hingga klinik. Masyarakat tidak perlu lagi membawa Kartu BPJS seperti yang diberlakukan sebelumnya, bahkan juga tanpa memerlukan rujukan ke rumah sakit tertentu.

Dikatakan Pj Bupati, pihaknya sangat menyambut baik sebuah kemajuan pelayanan publik yang tujuannya adalah mempermudah urusan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan yang menjadi elemen penting dalam menjamin keberlangsungan hidup masyarakat.

“Melalui deklarasi ini kita sudah sosialisasikan termasuk rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bahwa saat ini pelayanan kesehatan lebih terintegrasi hanya dengan menggunakan NIK pada KTP saja,” katanya.

Dani juga menyebutkan, bahwa keberhasilan penerapan pelayanan berbasis NIK tersebut berdasarkan capaian Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta di Kabupaten Bekasi di atas 55 persen, yaitu sebesar 98,98 persen.

“Saya rasa nantinya sudah tidak adalagi persepsi pasien BPJS yang ditelantarkan, karena saat ini pun 70 persen pendapatan rumah sakit swasta dari pasien BPJS. Jadi sangat tidak wajar jika pasien BPJS tidak mendapat prioritas,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr Alamsyah, mengungkapkan, RSUD Kabupaten Bekasi sudah menerapkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan berbasis NIK sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika berobat ke rumah sakit.

“Realisasinya kita sudah terapkan di RSUD Kabupaten Bekasi, jadi kita menjamin bahwa pelayanan kesehatan kini semakin modern dan semakin mudah didapatkan oleh masyarakat,” terangnya.

Alamsyah berharap, dengan pelayanan kesehatan yang semakin mudah, maka semakin meningkat pula kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Cha.

Komentar