Jakarta, Proaksinews – Kejaksaan Agung menyerahkan gedung eks Bank Harapan Sentosa (BHS) di Jatinegara, Jakarta Timur, kepada pemenang lelang setelah aset tersebut terjual lebih dari Rp12 miliar.
Aset di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132 itu merupakan hasil sita eksekusi perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan dilakukan secara simbolis melalui kutipan risalah lelang di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Rabu (23/9/2026).
Gedung berdiri di atas tanah seluas 541 meter persegi dengan SHM Nomor 126 atas nama terpidana Eko Edi Putranto.
Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasilnya menjadi bagian dari upaya memenuhi pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara BLBI Bank BHS menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,6 triliun. Para terpidana juga dihukum secara tanggung renteng membayar uang pengganti lebih dari Rp1,95 triliun.
Kejagung menegaskan perburuan aset belum berhenti. BPA akan terus melacak harta para terpidana untuk mengejar penyelesaian sisa uang pengganti dan memulihkan kerugian negara. (Red).






Komentar