Jakarta, Proaksinews – Penyidikan dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP memasuki tahap pendalaman. Kejaksaan Agung kini membidik keterangan para mantan direksi perusahaan daerah tersebut yang dinilai penting untuk mengurai rangkaian kerja sama sepanjang 2009 hingga 2024.
Dalam dua hari berturut-turut, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi yang pernah menduduki posisi direksi PT Migas Kota Bekasi.
Pada Senin (21/9/2026), tiga saksi diperiksa, yakni HB, S, dan AW. Sehari berselang, Selasa (22/9/2026), penyidik kembali memanggil salah satu mantan direksi berinisial ZA, yang disebut menjabat sebagai Direksi PT Migas Kota Bekasi pada 2009.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya pada hari ini yaitu ZA selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi tahun 2009,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Rangkaian pemeriksaan terhadap jajaran direksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik membongkar secara lebih utuh proses kerja sama antara perusahaan daerah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Tak hanya empat orang dari PT Migas Kota Bekasi, penyidik juga memeriksa TUE dari Pemerintah Kota Bekasi pada Senin.
Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperjelas berbagai aspek dalam pelaksanaan KSO, termasuk proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kerja sama, serta pihak-pihak yang terlibat dalam periode perkara.
Penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan hukum masing-masing saksi dalam perkara tersebut.
Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Namun, penanganannya kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Pengambilalihan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kendala teknis dalam proses penanganan perkara di tingkat sebelumnya.
Setelah pengambilalihan, penyidik Jampidsus bergerak melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah berupaya membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Sebelum pemeriksaan intensif terhadap para saksi, Tim Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan pada Kamis (17/9/2026).
Sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menjadi sasaran penggeledahan. Di antaranya Kantor Sekretariat Daerah, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah.
Penyidik juga menggeledah Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Penggeledahan turut dilakukan di kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di kawasan Sampoerna Strategic, Jalan Sudirman, Jakarta.
Rentetan penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mencari dan mengamankan dokumen maupun alat bukti yang berkaitan dengan perkara KSO Migas Kota Bekasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan proses penyidikan masih berjalan.
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan terutama untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Adapun proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Dengan pemeriksaan saksi yang mulai menyasar jajaran direksi lintas periode, penyidik memiliki ruang untuk menelusuri secara kronologis bagaimana KSO tersebut berjalan selama kurun waktu 2009 sampai 2024.
Namun, seluruh pihak yang diperiksa tetap berkedudukan sebagai saksi sepanjang belum terdapat penetapan hukum yang menyatakan sebaliknya.
Penyidikan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi dugaan tindak pidana maupun pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.






Komentar