Kejagung Geledah Kantor PT CCM dan Rumah Eks Pejabat, Bukti Elektronik Disita

Nasional14 Dilihat

Jakarta, Proaksinews – Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan kegiatan penambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026), mencakup satu lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Kalimantan Utara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan yang berlangsung selama periode 2013 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah merupakan kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta.

“Untuk lokasi di Jakarta yang digeledah Tim penyidik Pidsus Kejagung yaitu kantor PT CCM beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Tak berhenti di kantor perusahaan, penyidik juga bergerak ke Kalimantan Utara. Dua lokasi lain yang digeledah masing-masing merupakan rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan dan rumah mantan kepala dinas provinsi yang berada di Kabupaten Bulungan.

Penggeledahan terhadap sejumlah lokasi tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri rangkaian informasi dan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.

Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Barang bukti tersebut nantinya dapat digunakan penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri hubungan antara kegiatan pertambangan, kebijakan atau keputusan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Namun, penggeledahan maupun penyitaan barang bukti tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan yang sedang didalami mencakup rentang waktu yang panjang, yakni sekitar 12 tahun, dari 2013 sampai 2025.

Rentang tersebut membuat penelusuran penyidik tidak hanya berkaitan dengan satu peristiwa, tetapi berpotensi mencakup berbagai dokumen, keputusan, transaksi, serta aktivitas yang terjadi selama kegiatan pertambangan berlangsung.

Penyitaan dokumen dan perangkat elektronik menjadi penting dalam tahap penyidikan karena informasi digital maupun dokumen administrasi dapat membantu penyidik merekonstruksi peristiwa serta menelusuri aliran informasi dan hubungan antarpihak.

Anang menegaskan, seluruh tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

“Tindakan penggeledahan dalam tahap penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Penyidikan selanjutnya akan menentukan sejauh mana barang bukti yang telah diamankan dapat mengungkap dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan.

Kejaksaan Agung juga masih perlu mengungkap secara terang konstruksi perkara, pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana, serta potensi kerugian negara apabila unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut terbukti.

Komentar