Jakarta, Proaksinews – Penyidikan dugaan korupsi dalam perkara ekspor bauksit ilegal yang menyeret PT QSS terus berkembang. Tidak hanya menjerat sejumlah tersangka, Kejaksaan Agung juga mulai menelusuri dan mengamankan berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Salah satu barang bernilai tinggi yang berhasil disita penyidik adalah delapan kilogram emas batangan yang diduga berkaitan dengan tersangka Sudianto (SDT) alias Aseng. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan potensi kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan emas batangan itu ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah salah satu Direktur PT QSS berinisial AP.
Penggeledahan berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026. Lokasi yang digeledah meliputi aset milik tersangka maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain emas batangan, penyidik turut mengamankan berbagai aset lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Empat unit kendaraan roda empat berhasil disita dan telah dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta.
Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian adalah Lamborghini Huracan tahun 2022. Mobil sport tersebut disebut sempat disembunyikan di sebuah gang sempit, bahkan kunci kendaraannya dibuang ke saluran air atau parit sebagai upaya menghambat proses penyitaan.
Selain Lamborghini, penyidik juga mengamankan dua unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Camry.
Tidak berhenti pada kendaraan mewah, Kejagung juga menyita puluhan alat operasional pertambangan yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan maupun pengangkutan bauksit.
Aset tersebut meliputi 46 dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga kendaraan operasional tambang jenis Mitsubishi Triton.
Di sektor properti, penyidik menyita empat bidang tanah berikut bangunan mewah yang berdiri di atasnya, ditambah dua bidang tanah kosong yang seluruhnya berada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengembalikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi kepada negara.
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor bauksit ilegal tersebut.
Mereka adalah Sudianto alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD, seorang analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
Penyidik masih terus mendalami asal-usul seluruh aset yang telah disita, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang belum teridentifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh hasil dugaan tindak pidana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pertambangan dan ekspor mineral yang melanggar hukum tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, proses penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap sektor pertambangan nasional. (Red).






Komentar