Jakarta, Proaksinews – Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dari unsur Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kota Bekasi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi terkait kerja sama operasi (KSO) PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung JAM Pidsus Kejagung, Jakarta, Senin (12/10/2026). Ketiga saksi masing-masing berinisial AF dari Sekretariat Kemendagri, MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi, dan CMS yang menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Pekan lalu, penyidik juga memeriksa sembilan saksi, terdiri atas delapan ASN Pemkot Bekasi dan satu pihak swasta. Penggeledahan telah dilakukan di sejumlah kantor, termasuk Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, Perseroda PT Migas Kota Bekasi, dan Foster Oil & Energy.
Kasus yang semula ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi itu kini ditangani Kejagung. Meski pemeriksaan saksi dan penggeledahan terus berlanjut, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. Penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama migas tersebut. (Red).






Komentar