Jakarta, Proaksinews – Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor nikel ilegal periode 2017-2020.
Selain korporasi, penyidik menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat pemerintah dan pihak terkait. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp401 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, serta menyita 143 dokumen dan barang bukti.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung JAM Pidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dalam konstruksi perkara, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Penyidik juga menduga terdapat manipulasi dokumen uji kadar nikel dan dokumen RKAB untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Kejagung menduga sejumlah penyelenggara negara turut membantu proses penerbitan dokumen tersebut dan menerima sejumlah uang dari PT CNI.
Tiga tersangka, yakni BS, MHI, dan NRH, langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September 2026. Sementara satu tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red).






Komentar